Kondisi
perekonomian global saat ini masih berada pada fase yang penuh ketidakpastian,
antara lain ditunjukan oleh koreksi proyeksi pertumbuhan perekomian dunia oleh
lembaga-lembaga internasional. Belum kondusifnya perkembangan perekonomian di
dunia antara lain diakibatkan oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi negara-negara
maju dan berkembang, penurunan harga komoditas, serta perbedaan arah kebijakan
moneter dan fiskal di berbagai kawasan.
Nilai
tukar Rupiah terhadap Dollar AS berada pada level Rp13.047 pada penutupan
perdagangan hari Senin tanggal 9 Maret 2015. Sehingga selama tahun 2015 Rupiah
mengalami depresiasi terhadap mata uang dollar AS sebesar 4,81% (ytd).
Depresiasi nilai tukar Rupiah tersebut seiring dengan tren depresiasi mata uang
yang dialami oleh negara-negara lain, yang lebih disebabkan oleh faktor
eksternal antara lain penguatan nilai tukar dollar AS terhadap mata uang
negara-negara lain sejalan dengan perbaikan perekonomian AS serta kebijakan
normalisasi moneter yang diambil oleh the US Fed.
Ditinjau
dari indikator Real Effective Exchange Rate (REER), yang
mengukur kondisi perekonomian suatu negara dengan memperhatikan
pergerakan nilai tukar, pergerakan REER Indonesia masih sejalan dengan arah
pergerakan negara emerging markets lainnya. Posisi REER
Indonesia juga masih berada level yang cukup kompetitif, khususnya
dibandingkan dengan negara ASEAN-5.
Secara
historis, berdasarkan data perekonomian Indonesia beberapa tahun terakhir
pada saat terjadi depresiasi rupiah seperti: krisis global 2008/2009 serta isu tapering
off mulai bergulir, arus FDI masih tetap masuk ke Indonesia.
Salah satu penyebabnya adalah karena aktivitas investasi di Indonesia, baik
asing maupun domestik, banyak yang dikategorikan investasi mendukung konsumsi
domestik.
Perlu
digarisbawahi bahwa tren depresiasi nilai tukar Rupiah Indonesia kali ini
berbeda dengan kondisi pada saat krisis keuangan tahun 1997-1998 dan krisis
2008-2009. Kondisi perekonomian Indonesia saat ini jauh lebih baik, dan
beberapa indikator lain seperti indeks harga saham gabungan (IHSG) dan posisi
cadangan devisa menunjukan tren peningkatan, berbeda dibandingkan dengan
kondisi pada saat dua krisis terdahulu terjadi. Di samping itu untuk memitigasi
risiko eksternal yang berasal dari dinamika sektor keuangan global seperti
rencana kenaikan suku bunga The Fed, Pemerintah telah
menyiapkan beberapa langkah-langkah antisipasi sebagai berikut:
Membentuk
protokol managemen krisis nasional di dalam wadah FKSSK yang beranggotakan
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta
Lembaga Penjamin Simpanan.
Menyiapkan
implementasi Bond Stabilization Framework (BSF) dengan
beberapa lapisan pencegahan (lines of defense), di antaranya pembelian
kembali (buyback) sekuritas utang, penggunaan dana investasi BUMN, termasuk
BPJS serta Saldo Anggaran Lebih/SAL.
Membentuk
beberapa currency swap line, antara lain di level bilateral (non-USD
denominated), di antaranya dengan China, Jepang, dan Korea Selatan, dan di
level regional ASEAN+3 (non-USD denominated) melalui CMIM disertai
perjanjian pengumpulan cadangan devisa secara kolektif (pooled FX reserve).
Menyiapkan Deferred
Draw Down Option (DDO) bekerja sama dengan World Bank, Asian
Development Bank, Australia serta Jepang (JBIC) senilai total USD 5 miliar yang
diperuntukan untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian global terhadap
perekonomian Indonesia khususnya pembiayaan APBN.
Namun
demikian, Pemerintah memahami bahwa depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap
dollar AS akan membawa dampak pada pelaksanaan APBN-P 2015. Utamanya, pengaruh
depresiasi akan menyebabkan penurunan defisit pada postur APBN-P 2015. Seiring
dengan depresiasi Rupiah, penerimaan negara akan lebih tinggi dibandingkan
dengan tambahan belanja yang harus dikeluarkan. Reformasi kebijakan subsidi
energi yang telah dilakukan oleh pemerintah membuat tekanan belanja subsidi
akibat pergerakan kurs menjadi berkurang. Di sisi lain, kebijakan pemerintah
yang lebih mengandalkan sumber pembiayaan dalam negeri serta penerapan negative
net flow untuk utang luar negeri membuat tambahan belanja pembayaran
bunga utang relatif terkendali.
Pemerintah
juga menyadari tambahan kebijakan belanja infrastruktur yang secara
signifikan dilalokasikan di APBN-P 2015 berpotensi meningkatkan risiko bagi current
acccount melalui peningkatan impor, namun Pemerintah
memperkirakan defisit current account masih akan managable dan sustainable pada
level sekitar 3%. Yang lebih penting lagi defisit current account yang
terjadi sekarang diakibatkan oleh kegiatan yang produktif, yaitu pembangunan
infrastruktur. Di samping itu di dalam jangka menengah panjang kebijakan
peningkatan belaja infrastruktur ini akan meningkatkan daya saing perekonomian
sehingga akan memberikan kontribusi bagi perbaikan current account.
Beberapa
upaya yang akan dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki defisit transaksi
berjalan antara lain:
Dalam
rangka meningkatkan daya saing produk dalam negeri, Pemerintah juga akan
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fleksibilitas Bea
Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Sementara (BMTPS), sebagai respon jika terdapat lonjakan impor barang tertentu,
serta penyederhanaan prosedur dan mekanisme pengembalian.
Dalam
rangka mendorong peningkatan investasi langsung baik dari penanaman modal asing
(PMA) maupun dalam negeri (PMDN), Pemerintah dalam waktu dekat akan
mengeluarkan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 yang biasa dikenal dengan tax
allowance. Fasilitas ini juga akan diberikan kepada dividen
yang direinvestasi di dalam negeri. Selain itu, prosedur pemberian tax
allowance juga dipermudah yaitu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) dan sebagian besar proses akan dilakukan di PTSP tersebut sehingga
diharapkan proses akan lebih cepat.
Mendorong
kebijakan peningkatan penggunaan biofuel yang saat ini ditetapkan sebesar
10% menjadi lebih tinggi lagi, tentunya dengan memperhatikan ketersediaan supply serta
kebijakan harga yang kompetitif.
Kebijakan
lain yang juga akan dikeluarkan adalah skema perpajakan khususnya PPN
untuk industri pelayaran dalam negeri agar bisa lebih kompetitif.
Mendorong
terbentuknya BUMN reasuransi untuk mengurangi defisit di neraca jasa khususnya
asuransi.
Meningkatkan Law
Enforcement untuk mendorong implementasi UU Mata uang yang
mewajibkan penggunaan rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri.
Mendukung
kewajiban penggunaan LC untuk transaksi empat komoditas utama.
Memperbaiki
sistem remitansi untuk memudahkan arus masuk pendapatan orang Indonesia yang
bekerja di luar negeri ke dalam sistem perbankan dalam negeri.
Pemerintah
telah melakukan langkah perbaikan penyehatan APBN untuk mendukung stabilitas
makroekonomi antara lain melalui defisit APBN yang dijaga pada tingkat yang
rendah serta alokasi belanja APBN dibuat lebih produktif. Selain itu rasio
utang Pemerintah terhadap PDB berada pada kisaran 24% yang merupakan tingkat
yang aman dan rendah dibandingkan dengan negara lain.
REFERENSI :
http://www.kemenkeu.go.id/SP/perkembangan-perekonomian-terkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar